Laman

Minggu, 30 Oktober 2016

pamsimas

Latar Belakang Sesuai dengan amanat RPJPN 2005–2025 dan RPJM 2015-2019, Pemerintah melalui program pembangunan nasional ‘Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019’, menetapkan bahwa pada tahun 2019, Indonesia dapat menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang layak bagi 100% rakyat Indonesia. Untuk kebutuhan air minum, secara nasional sampai dengan tahun 2015 Indonesia baru mampu menyediakan akses yang layak bagi 68% dari total penduduk Indonesia, sedangkan untuk kebutuhan sanitasi dasar, Indonesia baru mampu menyediakan akses sanitasi layak bagi 60% dari total penduduk Indonesia. Di antara masyarakat yang belum terlayani, masyarakat berpenghasilan rendah di perdesaan dan peri-urban termasuk kelompok yang rentan mengakses air minum dan sanitasi yang layak tersebut.

Pelaksanaan Program Pamsimas Tahun 2008-2015 telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat melalui upaya pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini telah meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi.

Program Pamsimas adalah salah satu program andalan Pemerintah di dalam penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Sejak Program Pamsimas mulai dilaksanakan pada tahun 2008 hingga akhir tahun 2015, telah menunjukkan adanya dampak positif bagi masyarakat desa Pamsimas yang tersebar di sekitar 12.000 desa di 233 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Sebagai program stimulan dengan pendekatan berbasis masyarakat, Program Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan.

Program Pamsimas kembali akan dilaksanakan pada tahun 2016-2019 yang merupakan kelanjutan Program Pamsimas 2008-2015, sebagai instrumen pelaksanaan dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu (1) 100%-100% akses air minum dan sanitasi, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.

Berikut Suasana Rapat Koordinasi Pamsimas di Kabupaten Mesuji

BIDANG FISIK DAN SARANA PRASARANA

Tugas Bidang Fisik dan Prasaran Wilayah

Bidang Fisik dan Prasaran Wilayah mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan antara lain.

Fungsi Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah :

- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan;

- Pelaksanaan koordinasi dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah - dan perhubungan;
- Pelaksanaan survey dan pemetaan dalam rangka perencanaan tata ruang;
- Pelaksanaan perencanaan tata ruang secara makro;
- Penyusunan rencana peraturan daerah bidang perencanaan penataan ruang di tingkat kota;
- Penginventarisasian permasalahan perencanaan pembangunan di bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya;
- Pengkoordinasian penyusunan program tahunan dan pelaksanaannya dibidang fisik dan prasarana wilayah; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

SUASANA HUT RI KE 71 DI KABUPATEN MESUJI LAMPUNG


RANCANGAN AWAL RPJMD 2015-2019

https://drive.google.com/open?id=0BzapqSHyjMAKcElsZ1VjTDJxanM

BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL DAN BUDAYA

Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan bidang pemerintahan, agama, pendidikan, transmigrasi, Keluarga Berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya mempunyai fungsi :
- perencanaan progam kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pemerintahan, sosial, dan budaya;
- pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pemerintahan, sosial, dan budaya;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang pemerintahan, sosial, dan budaya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan, sosial, dan budaya.
Tugas
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya bertugas :
- menyusun program kegiatan Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Bappeda baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang perencanaan, pemerintahan, sosial, budaya, dan regulasi sektoral lainnya yang terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olahraga serta kebudayaan dan pariwisata untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- menyiapkan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan data statistik pembangunan pada lingkup bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemudan dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai;
- menyiapkan fasilitasi dan bahan studi kebijakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata agar kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

BIDANG EKONOMI

Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan Perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur di Bidang Ekonomi yang meliputi Pertanian, Kelautan, Industri, Perdagangan, Pengembangan Dunia Usaha, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi:
pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang ekonomi.
pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan bidang ekonomi;
penyusunan rencana program pembangunan bidang ekonomi.
Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang ekonomi
pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di bidang ekonomi.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Ekonomi, terdiri dari:

SDG's

Pengertian SDGs adalah singkatan atau kepanjangan dari sustainable development goals, yaitu sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan perundingan negara-negara di dunia.
Konsep SDGs melanjutkan konsep pembangunan Millenium Development Goals (MDGs) di mana konsep itu sudah berakhir pada tahun 2015. Jadi, kerangka pembangunan yang berkaitan dengan perubahan situasi dunia yang semula menggunakan konsep MGDs sekarang diganti SDGs.

Tujuan SDGs
Ada banyak tujuan dari konsep SDGs. Namun ada tiga tujuan yang dirangkum redaksi Berberita.com dari materi yang disampaikan Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Khofifah Indar Parawansa.
Pertama, SDGs diharapkan bisa mengakhiri segala bentuk kemiskinan di semua negara manapun.
Kedua, SDGs bertujuan mengakhiri segala bentuk kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi dan mendorong pertanian secara berkelanjutan.
Ketiga, target SDGs adalah menjamin adanya kehidupan yang sehat, serta mendorong kesejahteraan untuk semua orang di dunia pada semua usia.

Target SDGs
Target utamanya mengentaskan kemiskinan. Tapi, Indonesia akan menggunakan tiga indikator terkait dengan dokumen SDGs, yaitu pembangunan manusia atau human development yang meliputi pendidikan dan kesehatan, lingkungan dalam skala kecil atau social economic development dan lingkungan yang besar atau environmental development berupa ketersediaan kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang baik.
Perbedaan dengan MGDs
Pada dasarnya MDDs dan SDGs punya persamaan dan kesamaan tujuan yang sama. Yakni, SDGs melanjutkan cita-cita mulia MGDs yang ingin konsen menganggulangi kelaparan dan kemiskinan di dunia. Namun, dokumen yang disepakati pimpinan dunia pada tahun 2000 tersebut habis pada tahun 2015. Para pemimpin dunia merasa agenda Millenium Development Goals perlu dilanjutkan, sehingga muncul sebuah dokumen usulan bernama sustainable development goals. Namun, ada sejumlah perbedaan dan pengembangan konsep yang lebih mendalam lagi. Untuk mempelajari lebih lanjut perbedaan antara MDGs dan SDGs, sebaiknya Anda cari format dalam bentuk PDF yang diunggah instansi yang memiliki otoritas. Biasanya berbentuk bahasa Inggris.


http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/sinergi-antara-penerapan-sdgs-dengan-pembangunan-nasional-dan-pentingnya-koordinasi-dengan-para-stakeholder/