Tugas Bidang Fisik dan Prasaran Wilayah
Bidang Fisik dan Prasaran Wilayah mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan antara lain.
Fungsi Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah :
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan;
- Pelaksanaan koordinasi dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah - dan perhubungan;
- Pelaksanaan survey dan pemetaan dalam rangka perencanaan tata ruang;
- Pelaksanaan perencanaan tata ruang secara makro;
- Penyusunan rencana peraturan daerah bidang perencanaan penataan ruang di tingkat kota;
- Penginventarisasian permasalahan perencanaan pembangunan di bidang permukiman, tata ruang, lingkungan hidup, pengairan, prasarana wilayah dan perhubungan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya;
- Pengkoordinasian penyusunan program tahunan dan pelaksanaannya dibidang fisik dan prasarana wilayah; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar