Laman

Minggu, 30 Oktober 2016

BIDANG PEMERINTAHAN SOSIAL DAN BUDAYA

Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan bidang pemerintahan, agama, pendidikan, transmigrasi, Keluarga Berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya mempunyai fungsi :
- perencanaan progam kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pemerintahan, sosial, dan budaya;
- pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pemerintahan, sosial, dan budaya;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang pemerintahan, sosial, dan budaya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan, sosial, dan budaya.
Tugas
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya bertugas :
- menyusun program kegiatan Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Bappeda baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang perencanaan, pemerintahan, sosial, budaya, dan regulasi sektoral lainnya yang terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olahraga serta kebudayaan dan pariwisata untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- menyiapkan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan data statistik pembangunan pada lingkup bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemudan dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai;
- menyiapkan fasilitasi dan bahan studi kebijakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata agar kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan aparatur, kerja sama pembangunan, agama, pendidikan, transmigrasi, keluarga berencana, kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, serta peranan wanita, anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar